Guru Besar FH Atma Jaya Kuliah Umum di STIH Bintuni dan STIE Manokwari

Guru Besar FH Atma Jaya Kuliah Umum di STIH Bintuni dan STIE Manokwari

29/08/2019

Berbagai hal disampaikan Prof Dr Dra MG Endang Sumiarni SH MHum, Guru Besar Fakultas Hukum Univeristas Atma Jaya, Yogyakarta dalam kuliah umum untuk mahasiswa STIH Bintuni Manokwari dan STIE Mah-Eisa, Kamis (29/08/2019).

Salah satu yang dibahas dalam kuliah umum bertajuk Hak-hal Masyarakat Hukum Adat Penanaman Modal Otsus Papua itu adalah penetapan wilayah hukum masyarakat adat.

Menurutnya, ada lima syarat yang harus dipenuhi wilayah untuk bisa ditetapkan sebagai wilayah hukum masyarakat adat.

Pertama, harus ada wilayah; kedua, ada ketua adat; tiga ada anggota; Empat, memiliki harta kekayaan; dan tanggapan, punya norma.

“Kalau semua tidak terpenuhi, berarti penuhi persyaratan sebahai wilayah masyarakat hukum adat. Nanti diajukan ke kepala daerah untuk ditentukan, ”tuturnya.

Penetapan sekaligus persetujuan itu akan membuat hak-hak masyarakat adat terlindungi dan terpenuhi.

Dia juga membahas tentang suku yang berbeda dengan wilayah pemerintahan, karena suku tersebut paling sulit di berbagai wilayah administrasi.

Selain kuliah umum, juga dilakukan diskusi kelompok terfokus yang melibatkan 40 responden dalam rangka penelitian penetapan wilayah hukum masyarakat adat. (An / dixie)

sumber : https://papuakini.co/2019/08/29/guru-besar-fh-atma-jaya-kuliah-umum-di-stih-bintuni-dan-stie-manokwari/

Post Comment